KRICOM - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menegaskan Pemprov DKI sudah sesuai prosedur dalam penutupan Hotel Alexis. Dia menyatakan siap jika pihak Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami sudah melakukan sesuai ketentuan hukum dalam penanganan hotel Alexis," ucap Sandiaga Uno, di Balai Kota Jumat(03/11/2017).
Menurutnya, Alexis memiliki hak untuk menggugat keputusan Pemprov terkait penutupan itu. Dia menyatakan akan menghadapi gugatan secara prosedural.
"kalo digugat itu kan hak dunia usaha jadi tentunya hak-hak hukum itu diperbolehkan dan kami siap untuk menghadapi gugatan," tegas Sandi.
Sebelumnya pihak pemprov tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang secara tidak langsung menutup Hotel Alexis secara "pelan-pelan". Tindakan Pemprov itu berbuntut panjang lantaran Alexis mengaku seribuan karyawannya akan kehilangan pekerjaan.
Meski begitu Sandi menyatakan akan memberi pendampingan pada eks karyawan Alexis yang diberhentikan.