KRICOM - Anggota DPRD DKI angkat bicara soal fakta yang dibeberkan oleh pihak Hotel Alexis pada Selasa (31/10/2017) kemarin terkait tenaga kerja, potensi pajak, ataupun fakta lainnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B Bidang Perekonomian, Prabowo Soenirman berkomentar sinis terhadap fakta-fakta yang diberikan oleh pihak Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017) baik soal potensi pajak Rp 30 miliar, 1000 pekerja di Hotel Alexis, ataupun fakta bahwa tidak adanya pekerja asing di sana.
"Itu kan fakta versi mereka dan tentunya pihak pemprov juga memiliki bukti yang kuat soal Hotel Alexis," ucapnya Prabowo Soenirman kepada Kricom melalui sambungan telepon, Rabu(1/10/2017).
Terkait rincian laporan soal Hotel Alexis dari pihak pemprov yang masih dirahasiakan, politisi Partai Gerindra itu setuju karena tidak etis kalau bukti laporan milik Pemprov DKI Jakarta dibeberkan secara rinci terhadap publik.
"Pihak pemprov pasti memiliki bukti-bukti terkait Hotel Alexis. Apalagi bukti-bukti ini sangat sensitif jika dibeberkan kepada masyarakat umum. Tidak mungkin foto-foto di sana akan dipublikasikan kepada masyarakat umum," ucapnya.
Sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2017, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel selaku pemilik Alexis Hotel dan Griya Pijat Alexis bahwa izin usahanya tidak bisa diperpanjang.
Surat itu dipertegas dengan ucapan Gubernur Anies Baswedan kepada wartawan, Senin(30/10/2017). Namun, ketika ditanya soal rincian laporan tersebut, Anies Baswedan enggan memberikan rinciannya kepada publik.