KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mendukung penghentian izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Menurutnya, hal tersebut sudah selayaknya dilakukan Anies-Sandi sesuai dengan janji kampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Menurut saya sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai juga dengan janji dari Anies-Sandi," kata Fadli ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Terkait dugaan praktik esek-esek terselubung di Alexis, Fadli mengamininya. Bahkan praktik esek-esek terselubung diduga telah berlangsung dalam waktu yang lama dan tak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Padahal, kata Fadli, setiap pelaku usaha harus belajar cara mematuhi aturan hukum dan tak menggunakan asas pendekatan kekuasaan yang diduga telah dilakukan pihak Alexis.
"Menurut saya, kita harus belajar mematuhi hukum dan aturan main. Jangan pakai pendekatan kekuasaan dan beking untuk melanggar peraturan yang ada. Selama ini kan ada kesan pembiaran, dan pembiaran itu sebetulnya merupakan crime by obmission," ujarnya.
Pasca penutupan Alexis, ia tak memungkiri ada PR tersendiri dalam menangani nasib para karyawan Alexis. Karena dengan penutupan Alexis, para karyawan tidak memiliki sumber pemasukan.
"Sekarang bagaimana pekerja atau karyawan bisa juga mendapatkan kejelasan status pekerjaan mereka atau bisa disalurkan ke tempat produktif, bisa bekerja di restoran atau tempat-tempat lain yang memang keahlian mereka," sambungnya.
Di samping itu, ia mengingatkan bahwa kasus penutupan tidak tertuju pada Alexis. Anies-Sandi perlu menunjukkan keadilan dengan menindak para pekaku usaha yang menyediakan jasa esek-esek terselubung.
"Ya itu kami serahkan ke gubernur dan kepolisiandi Jakarta untuk mengatur yang ada. Saya kira ini harus adil," tutupnya.