KRICOM - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah selalu benar. Salah satu contohnya adalah penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP.
Pasalnya, ujar Maman, status tersangka yang pernah menjerat Ketua Umum Partainya itu telah dianulir melalui mekanisme praperadilan.
"Harusnya dalam penetapan tersangka itu sesuai kapasitasnya. Kalau proses penetapannya bisa dianulir oleh praperadilan, artinya ada kesalahan," tegas Maman dalam diskusi bertajuk 'Setya Novanto Tersangka Lagi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).
Maman menilai penetapan kembali Setnov sebagai tersangka terasa janggal. Ia merasakan bila KPK memang sedang bermaksud melakukan serangan ke partai berlambang beringin itu.
Sebab dalam kurun waktu singkat, delapan orang politisi Golkar dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Yang pasti dalam proses formal ya tidak apalah karena proses hukum. Tapi suka tidak suka framingnya digeser pada situasi politik. Nah, ini yang mau kita border. Kami (Partai Golkar) berkepentingan meluruskan ini. Namun realitas saat ini ada yang janggal," ujar Maman.
Maman mempersilakan KPK menjalankan institusinya sebagai lembaga hukum pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tidak bertingkah sebagai lembaga hukum bergaya Lembaga Swadaya Masyarakat yang lebih banyak bermain opini.
"Mau menetapkan Setya Novanto tersangka seribu kali silakan kalau proses hukumnya sesuai," tandasnya.