KRICOM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
menilai gugatan juducial review UU KPK yang dilakukan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan berhasil.
"Jadi, kita beri kesempatan mereka untuk atraksi saja. Toh nanti ditolak," ujar Boyamin saat dihubungi Kricom.id, Selasa (14/11/2017).
Karenanya, Boyamin menyebut apa yang dilakukan Kuasa Hukum Setnov hanya sekadar hiburan. Bahkan, dia pun mengaku harus mengucapkan terima kasih atas 'hiburan' yang dipertontonkan kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Masak kita melarang orang atraksi dan akrobat? Hidup jadi sepi nanti. Kita anggap lucu-lucuan saja untuk obat stres. Kita sebaiknya berterima kasih lho," sindir Boyamin.
Boyamin menganggap, judicial review terhadap Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK dan Pasal 12 ayat (1) b UU KPK ke MK tersebut menjadi kesempatan bagi Fredrich untuk belajar tentang asas hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat korban korupsi.
Menurutnya, bila nanti Fredrich telah memahami asas hukum yang berkeadilan, kuasa hukum Setnov itu akan berbalik arah dengan meminta KPK memproses Setnov ke pengadilan.
"Karena korban korupsi adalah seluruh rakyat Indonesia, termasuk Frederich Yunadi sehingga semua rakyat pasti senang jika kasus korupsi cepat dituntaskan dan pelakunya dihukum berat," tutup Boyamin.