KRICOM - Indonesian Corruption Watch (ICW) menagih langkah konkret Presiden Joko Widodo terkait kisruh pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menilai, pernyataan yang disampaikan Jokowi soal proses pemanggilan Setnov di KPK masih terkesan ambigu. Sebab, Jokowi berujar hanya menyerahkan semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengakui bila selama ini sikap Jokowi dalam pemberantasan korupsi masih sangat pragmatis. Ia menilai, Jokowi terkesan bermain aman.
"Saya kira kalau kami lihat dari tren yang ditunjukkan (presiden) selalu di posisi moderat apakah mendukung atau tidak," ujar Adnan di Hotel Sari San Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Menurutnya, Jokowi harus segera memberikan langkah konkret guna meredam rongrongan Setnov yang ngotot pemeriksaan dirinya harus mendapat izin dari Jokowi. Misalnya, dengan meminta pendapat dari para pakar hukum.
"Mestinya Presiden memanggil ahli hukum, menanyakan kira-kira apakah argumentasi Setya Novanto itu tepat atau tidak. Kalau ahli hukum mengatakan tidak tepat, ya presiden mengatakan tidak perlu izin," ujar Adnan.
Adnan menuturkan, bila sikap Jokowi terus mengambang jutru akan dimanfaatkan oleh Setnov bermanuver dalam mencari celah untuk kembali lolos dari pusaran korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Saya khawatir sikap presiden yang ambigu dimanfaatkan Setya Novanto untuk berlindung dan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK," tutupnya.
Sebelumnya, pernyataan soal pemeriksaan Setnov oleh KPK disampaikan Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2017).
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi menanggapi hal itu.