KRICOM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan mengkritik rekan sejawatnya, Setya Novanto yang kembali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Terlebih dengan alasan Setya Novanto yang meminta KPK untuk mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo. Padahal, dalam pemanggilan KPK sebelumnya, para anggota dewan yang pernah dimintai keterangan tak pernah melalui persetujuan presiden.
"Beberapa teman-teman yang diperiksa sebagai saksi DPR di KPK waktu itu tidak ada izin. Tapi kami serahkan langkah hukumnya. Pokoknya proses hukum," kata pria yang kerap disapa Zulhas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dia menambahkan, proses hukum tidak boleh mengalami ketimpangan. Jika anggota saja bisa diperiksa tanpa izin presiden, maka hal yang sama bisa berlaku bagi Setnov.
"Hukum harus adil terhadap siapa pun," ujarnya.
Akan tetapi, politikus PAN ini juga mengingatkan kepada KPK agar tetap menjunjung tinggi hukum dalam pengusutan setiap kasus. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Setnov.
"Kan KPK sudah punya standar. Hukum ada aturannya dan silakan lakukan sesuai proses hukum yang berlaku. Hukum kan sudah ada aturannya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN ini.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagi saksi pada Senin (13/11/2017) kemarin.
Namun Setnov kembali mangkir pada panggilan itu. Hal itu dinyatakan dengan surat dari pihak Setnov yang meminta KPK untuk menyertakan izin dari Presiden Jokowi jika akan memerika Ketua DPR itu.