KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, jika terus mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan, KPK bisa saja memanggil paksa Setnov. Karena dalam pemanggilan ke KPK, Setnov tidak bisa berlindung dari hal imunitas yang dimiliki anggota dan pimpinan dewan.
Dia menuturkan, hak ini tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi. Apalagi, lanjutnya, kalau seorang anggota termasuk ketua dewan diduga melakukan pidana korupsi.
"Maka sama sekali tidak berlaku hak imunitas di sana," ungkap Refly saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dia menuturkan, hak imunitas hanya berlaku ketika seorang anggota tengah melaksanakan kegiatan kedewanan. Di situlah hak imunitas akan melekat kepada anggota dewan.
"Hak imunitas adalah hak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. Jadi dalam melaksanakan tugas, anggota DPR dilindungi hak imunitas. Contoh untuk mengeluarkan pernyataan dan sebagainya dalam rangka menjalankan tugasnya, dia dilindungi hak itu," ujarnya.
Karena itu, ujar Refly, KPK bisa memanggil paksa Setnov. Tidak hanya itu, KPK juga dimungkinkan untuk melakukan penahanan kepada pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar ini.
"Jangankan pemanggilan paksa, menahan pun tidak ada persoalan," ungkapnya.
Kendati begitu, dia berharap tidak ada tindakan penahanan ataupun pemanggilan paksa. Jika hal itu terjadi maka akan memberikan contoh yang tidak baik dalam penegakan hukum.
"Menurut saya, seharusnya Ketua DPR memberikan contoh yang baik dengan datang ke KPK memberikan keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka untuk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung di balik prosedur dan hak imunitas," pungkasnya.