KRICOM - Viralnya video polantas yang memeluk erat pelanggar lalu lintas, menyita perhatian khusus bagi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara. Meski dia belum melihat langsung video tersebut, namun dirinya berpendapat bahwa pelanggaran terjadi karena sang pengemudi belum siap untuk berkendara.
"Saya belum tahu itu, tapi saya akan cek nanti. Namun satu hal, mereka yang melanggar itu pasti tidak membawa SIM dan STNK," ujarnya saat dihubungi Kricom.id, Minggu (5/11/2017).
Terkait sikap pelanggar yang mencoba melarikan diri saat akan dilakukan razia, dia mengatakan pengemudi dapat dijerat Pasal 282 KUHP tentang melawan perintah petugas.
Untuk itu, Halim mengimbau, pengendara tidak perlu takut bila melihat ada razia anggota kepolisian di lapangan.
"Sebaiknya sebelum berkendara harus dipersiapkan surat-surat seperti STNK dan SIM, juga kondisi fisik yang sehat," pungkasnya.
Seperti diberitakansebelumnya, sebuah video yang mengundang kelucuan sempat viral di media sosial. Video berdurasi 20 detik itu memperlihatkan seorang pengendara motor yang menghindari razia polisi. Dengan menggunakan sepeda motor matik, pria tersebut nekat 'nyelonong' rombongan pengendara lain dengan cara melawan arah.
Pengendara yang mengenakan jaket biru, helm hitam, celana kain abu itu bahkan menyeberang dan memaksa pengendara lain untuk berhenti. Setelah berhasil menyeberangi jalan itu, terlihat seorang anggota polisi lalu lintas berlari melintasi trotoar dan kemudian menangkapnya dengan cara memeluk dari belakang.