KRICOM - Jumlah pelanggar lalu lintas yang menggunakan rotator dan sirine dalam Operasi Zebra yang digelar sejak 11 Oktober 2017 hingga 5 November 2017 sudah menyentuh angka 563 pelanggar.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, di hari ke-26, sebanyak enam pengendara ditilang karena kedapatan menggunakan sirine dan rotator. Jumlah ini lebih kecil dibanding hari sebelumnya yang mencapai 10 pengendara yang ditilang.
"Sementara, 30 pengendara mendapatkan teguran," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017)
Sementara itu, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menambahkan, kebanyakan warga sipil yang menggunakan rotator dan sirine pada kendaraannya diduga karena mereka ingin mendapatkan prioritas di jalan raya.
"Ya supaya saat ada operasi mereka tak dihentikan petugas," kata Budiyanto.
Tak hanya itu, kebanyakan dari mereka juga diketahui lupa mencopot rotaror dan sirine dari kendarannya. Padahal, sebelumnya polisi telah mengimbau untuk tidak menggunakannya.
"Itu alasan subyektif saja ya," tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak warga sipil yang masih bandel menggunakan rotator dan sirine pada kendaraannya. Sebab warga sipil memang tidak diperkenankan memakai hal tersebut pada kendarannya.
Ia juga mengimbau pada para pengendara untuk tidak mengemudi ugal-ugalan serta terus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang ada.
"Juga jangan selalu lupa memeriksa dan memastikan kendaraan dalam keadaan yang prima sebelum berkendara agar tak terjadi hal yang tak diinginkan di jalan," tutupnya.
Perlu diketahui, penindakan kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak 11 Oktober 2017 lalu. Penindakan akan terus dilakukan sampai tanggal 11 November 2017 mendatang.