KRICOM - Polda Metro Jaya menyebut jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut terlihat dari data yang didapat pihak kepolisian usai menggelar Operasi Zebra di kawasan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas turut disebabkan oleh masifnya pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota.
"Seperti di Pancoran, dari empat lajur jadi satu lajur. Orang mau cepat datang ke satu tujuan, bisa terjadi pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melawan arus," tuturnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Oleh sebab itu, Halim berharap agar pembangunan infrastruktur ini dipercepat sehingga masyarakat dapat berkendara dengan nyaman dan aman.
Adapun terkait penyelenggaraan Operasi Zebra, Halim mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 14 November mendatang. Operasi ini akan digelar hingga dini hari.
"Tujuannya kami ingin secara maksimal agar benar benar tertib. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas," kata Halim yang mengenakan seragam kepolisian lengkap ini.
Senada dengan Halim, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga meminta agar para pengendara lalu lintas di Ibu Kota untuk menaati peraturan-peraturan yang berlaku. Apabila tak memiliki surat lengkap, maka sebaiknya tak membawa kendaraan.
"Jadi kalau enggak ada surat surat, jangan memaksakan, kemudian berbalik lawan arus. Itu bahaya terhadap pengguna lain. Kalau pengguna lain tak tahu apa-apa kemudian ditabrak dan luka, maka ada masalah lain," kata Argo.
Seperti dikabarkan, selama lima hari melaksanakan Operasi Zebra, sebanyak 29.832 kendaraan roda dua dan 11.666 mobil penumpang terlibat pelanggaran lalu lintas. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas di ibu kota termasuk rendah.
Untuk jenis kendaraan lainnya yang terlibat pelanggaran selama lima hari ini, jenis mobil bus sebanyak 527, dan mobil barang 2.549, dengan total 44.574.
Dari 44.574 kendaraan yang teribat pelanggaran berlalu lintas, barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya 19.981 Surat Izin Mengemudi (SIM), 24.371 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 222 kendaraan.