KRICOM - Partai Demokrat telah menyerahkan naskah akademik perihal revisi UU Ormas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (31/10/2017). Namun, pihak Kemendagri memastikan tak ingin menjadi inisiator dalam pengajuan revisi UU Ormas.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo berharap, pihak DPR mau mengajukan soal revisi UU Ormas. Sebab, pemerintah merupakan inisiator pembuat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami menunggu inisiatif dari DPR karena yang buat Perppu kan kami. Masa kami yang buat, kami juga yang revisi sendiri. Kan enggak mungkin logikanya," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Untuk saat ini, ia mengatakan jika prolegnas 2017 sudah selesai. Karenanya, UU Ormas harus masuk dalam prolegnas 2018. Dengan demikian, maka pembahasan awal revisi UU Ormas paling lambat dilaksanakan Januari 2017.
"Kalau misalnya sudah keluar, Desember atau Januari (pembahasan UU Ormas) bisa dimulai," lanjutnya.
Dia berharap pembasan revisi UU Ormas bisa rampung dalam dua kali sidang. Sehingga pembahasan revisi tidak molor hingga mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.
"Ya jangan sampai terlambat gitu juga. 2018 kan masuk Pilkada. Pemilihan 27 Juni, Juli masuk tahapan Pilpres. Kalau bisa sebelum itu," tegasnya.
"Kami akan berdiskusi dengan tim, diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pasal mana yang bisa direvisi dan mana yang tidak. Tapi masukkan dari Demokrat tetap kita tampung," pungkasnya.