KRICOM - Ahmad Muzamil (22), pemuda asal Kabupaten Probolinggo tampaknya sudah tak memiliki akal sehat lagi. Betapa tidak, tanpa rasa iba ia rela mencabuli tubuh mungil NI (6) yang tak lain merupakan anak tetangganya.
Perbuatan bejat itu terkuak saat ibu kandung memergoki sang anak yang mendadak mengeluh dan menangis saat bermain. Saat ditanya oleh ibunya, dengan mimik polos NI menceritakan telah digagahi oleh pelaku. Sontak, sang ibu ini marah dan memilih mengadukan kasus ini ke Polsek Krejengan.
Lantaran kasus di bawah umur kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Probolinggo. Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari membenarkan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pelaku terhadap korban NI.
"Pelapor yang tak lain orang tuakorban mengatakan jika putrinya menjadi korban pemerkosaan tetangganya. Dalam pengakuan korban, ia diajak pelaku ke rumah Kholik(17) tidak jauh dari rumahnya. Pelaku setelah merayu memaksa korban masuk ke kamar rumah Kholik dan terjadilah pemerkosaan tersebut,” ungkap Bripka Isyana, Senin (13/11/2017).
Berdasarkan keterangan tersebut, pelaku melakukan tak melakukan penvcabulan di kediamannya, melainkan di kediaman Kholik, yang tak lain tetangganya.
Dugaan pemerkosaan ini dikuatkan oleh hasil visum dokter RSUD Waluyo Jati Kraksaan bahwa ada indikasi positif terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Setelah pelaku ditahan dan diperiksa, terungkap jika Ahmad Muzamil sebelum kejadian sengaja menjebak korban dengan memanfaatkan kepolosan korban.
Terkait kasus ini pelaku langsung ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk memastikan terjadi kekerasan terhadap anak, Kholik pemilik rumah juga dihadirkan sebagai saksi.