KRICOM - Seorang kakek berinisial RD (62) alias Bagong ditangkap Tim Vipers Polres Tangerang Selatan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.
Tanpa rasa bersalah, Bagong tega mencabuli korban berinisial MZ (12). Kepada orang tuanya, korban menceritakan jika Bagong kerap memegang kemaluannya. Bahkan tanpa rasa malu, Bagong kerap pula meminta korban untuk memegang kemaluannya.
Mendengar penjelasan sang anak, sontak orang tua MZ marah dan melapor ke Polres Tangerang Selatan. Tim Vipers langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Bagong.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan, tersangka Bagong ditangkap dirumahnya di Kampung Pondok Aren RT 01, RW 01, Kelurahan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kediaman pelaku diketahui tak jauh dari rumah korban.
"Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah beberapa kali melakukan tindakan cabul. Biasanya dilakukan di gang yang dekat rumah pelaku," kata Alexander, Jumat (12/1/2018).
Sementara itu, Bagong mengaku jika perbuatan kejinya itu dilakukan lantaran sudah ditinggal istrinya karena sudah meninggal. Ia pun mengaku kerap kesepian.
"Karena istri saya meninggal, jadi saya melampiaskan nafsu kepada anak-anak. Cuma dipegang-pegang saja kok," jelasnya di hadapan petugas.
Atas perbuatannya, Kakek Bagong dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.