KRICOM - Ahmad Satibi dilaporkan oleh istrinya sendiri, TM ke Polsek Tanjung Priok karena diduga telah menyetubui anak tirinya, NF (16) yang masih berstatus pelajar.
Aksi bejat tersebut dilakukan di kediamannya, di Jalan Warakas RT0011/012, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ironisnya lagi, perbuatan tidak senonoh itu direkam menggunakan pelaku.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Supriyanto menuturkan, peristiwa bermula ketika tersangka yang baru pulang kerja melihat korban sedang memainkan ponsel dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Tersangka pun membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, ajakan itu sempat ditolak oleh korban.
"Tersangka lalu menanggalkan celana korban dan menyetubuinya. Saat berhubungan itulah, tersangka merekamnya dengan ponsel," jelasnya.
Menurut Supriyanto, diduga tersangka dan korban sudah melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri tersebut setahun lalu karena berdasarkan suka sama suka.
"Antara tersangka dan korban diduga ada unsur suka sama suka.Sehingga, hubungan intim ini sudah dilakukan setahun lalu," jelasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kalideres ini mengatakan, aksi keduanya terungkap setelah TM yang baru pulang kerja memergoki tersangka sedang menyetubuhi korban. Ia pun langsung melaporkannya ke polisi.
"Tidak terima anaknya disetubuhi ibu kandung korban melaporkan tersangka ke polisi," tutupnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel berisi rekaman tersangka menyetubui korban.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.