KRICOM - Berawal dari temuan bayi laki-laki di Kawasan di Dukuh Kadiloyo RT05/05, Desa Wonosari, Gondangrejo pada Selasa (6/2/2018) lalu, polisi akhirnya berhasil membongkar orang tua kandungnya bayi malang tersebut.
Bayi yang ditemukan dalam kondisi selamat itu merupakan anak dari seorang gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga yang menjalin hubungan terlarang dengan mantan guru sekolahnya, ESA (57).
Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wahyuning Hapsari mengatakan, selang satu hari penemuan bayi yang menggemparkan warga di kawasan Dukuh Kadiloyo, polisi langsung melakukan pencarian pelaku pembuangan bayi malang tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan Bunga yang tak jauh dari lokasi ditemukannya bayi tersebut.
“Awalnya kami menangkap ibu bayi itu terlebih dahulu. Setelah itu baru ditangkap ESA yang merupakan ayah biologis dari Bunga,” kata Wakapolres, Kamis (8/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan terhadap ESA, kata Wakapolres, dia mengaku kenal dengan Bunga sejak Mei 2017 silam. Pria bangkotan ini membujuk korban dengan gelimang uang dan barang mewah agar mau ditiduri. Selain itu, korban dijanjikan bakal dinikahi.
Berbagai rayuan maut juga turut dilancarkan pria dua anak itu untuk menggauli Bunga. Mulai dari berkirim pesan mesra lewat ponsel hingga berdalih mengantar jemput sekolah keponakan korban yang masih TK.
“Modusnya merayu korban, hingga mau diajak ke hotel,” kata Wakapolres.
Sementara dari pengakuan ESA, dia mengatakan, sudah melakukan hubungan terlarang dengan Bunga sebanyak empat kali. Perbuatan bejat mantan guru dan siswa itu dilakukan di sebuah hotel di Kawasan Gondangrejo, Karanganyar.
“Empat sampai lima kali gituan di hotel. Saya tahu dia hamil pada Agustus lalu. Tapi enggak tahu melahirkannya kemarin,” kata guru berstatus PNS tersebut.
Selain menangkap ESA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian luar dan dalam korban serta sepeda motor pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.