KRICOM - RN (22), warga Kampung Cigadog RT017/006, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi harus rela mendekam dalam tahanan setelah perbuatannya menyetubuhi U (14) dilaporkan ke polisi.
Korban yang berkenalan dengan tersangka melalui Facebook disetubuhi di sebuah rumah kosong di Kampung Ancean, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten pada 21 Desember 2017 lalu.
"Polisi menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 8 Januari 2018," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, AKBP Hari Suprapto, Senin (5/2/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan meringkus di rumahnya.
"Tersangka diamankan di kediamannya di Kampung Cigadog RT017/006, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten," kata Hari.
RN diamankan bersama barang bukti hasil visum dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian ke Subnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi guna proses lebih lanjut.