KRICOM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kasus pencabulan yang dilakukan WS alias Babeh adalah kejahatan yang luar biasa. Tak main-main, 25 bocah di bawah umur kabarnya telah menjadi korban kebejatannya
Karenanya, KPAI mendesak agar pihak berwajib segera menjatuhkan hukuman berat kepada pria yang berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah suntik kebiri.
"Kepolisian bisa menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku dan ancaman hukuman pemberatan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang suntik kebiri, karena korbannya sangat banyak," kata Komisioner KPAI Jasra Putra, Jumat (5/1/2018).
Namun selain memberikan hukuman berat kepada Babeh, Jasra juga meminta agar pemerintah dan juga masyarakat untuk memberikan edukasi kepada anak-anak, khususnya soal kejahatan seks yang dinilainya masih marak di tanah air.
"Termasuk memberi informasi soal modus-modus perdukunan dan hal-hal mistik yang biasa dipakai oleh predator anak dalam mencari korbannya," ungkap dia.
Menurutnya, minimnya pengetahuan masyarakat membuat para korban dengan mudah percaya pada ucapan si pelaku. Seperti yang dilakukan oleh Babeh yang membujuk korban-korbannya untuk mendalami ajian semar mesem.
Babeh saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.