KRICOM - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) mengecam keras adanya peristiwa pencabulan terhadap 25 anak di Kabupaten Tangerang oleh WS alias Babeh (49). Mereka berharap agar pria itu dijatuhi hukuman berat.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bahkan mengatakan, sudah selayaknya Babeh dihukum kebiri.
"Dia perlu dihukum dengan menggunakan UU No 17 tahun 2016. Itu bisa dipidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan bisa dihukum seumur hidup. Bahkan kalau perlu dikebiri orang itu. Tapi dengan menggunakan UU No 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu No 1 tahun 2016," kata Arist kepada Kricom di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Arist melanjutkan, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan kebijakan agar setiap pelaku kejahatan seksual diberikan hukuman yang sangat berat.
"Pak Jokowi kan mengeluarkan Perppu supaya hukuman tambahannya adalah kebiri. Itu sudah diundangkan sejak bulan Juni tahun lalu," ungkap Arist.
"Karena itu pihak Kepolisian harus menggunakan pasal itu kepada Babeh supaya dia bisa dikenakan selain hukuman fisik maksimal seumur hidup. Jika dia melakukan tindakan yang sama lagi, perlu ada hukuman kebiri dan suntik kimia," tambah Arist dengan logat khas bataknya.
Penangkapan Babeh dilakukan setelah dia kembali melakukan sodomi terhadap tiga anak pada 2 Desember 2017.
Dari situ, salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Sang orangtua kemudian membuat laporan ke polisi terkait hal tersebut. Semua korban sodomi Babeh ini diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Selain menangkap Babeh, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek merek “little boy”, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.