KRICOM - Kadi, pria paruh baya berusia 70 tahun ditangkap Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (UPPA), Polres Ponorogo di rumahnya di Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Kakek yang kesehariannya bekerja sebagai seorang peternak ini ditangkap karena mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menuturkan, perbuatan keji tersebut terkuak setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru BK di MTs tempat ia belajar.
Setelah mendengar cerita dari siswinya, guru BK itu menghubungi ayah korban berinisial SH (46), warga Kecamatan Babadan.
"Perbuatan itu terjadi mulai 2015 lalu. Persetubuhan terakhir terjadi di kamar korban pada Selasa (19/9/2017) pukul 14.00 WIB,” kata Sudarmanto pada wartawan, Rabu (8/11/2017).
Selanjutnya, ayah korban yang mendengar cerita dari sang guru langsung pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya. Untuk memastikan kejadian itu, pasangan suami istri ini menanyakan kepada anaknya.
“Saat ditanya orang tuanya, siswi itu mengakui telah disetubuhi pelaku,” katanya.
Tidak terima perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Ponorogo. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum.