KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dilarang KPK untuk turut serta menemani kliennya dalam pemeriksaan etik yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Kamis (30/11/2017) yang berlangsung kurang dari dua jam.
"Saya engga ikut (pemeriksaan) karena mereka keberatan saya ikut. Orang yang dari piket KPK di sini kan tidak mengizinkan saya naik. Saya terpaksa duduk menunggu," kata Yunadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Oleh karena itu, Yunadi mengaku tidak tahu apa saja yang ditanyakan tim MKD kepada kliennya. Dia juga tidak mengerti apa saja yang menjadi pembahasan dari tim MKD.
"Jadi saya engga tahu itu (pemeriksaan). Kan dari tadi saya duduk di sini. Saya engga ngerti apa-apa," imbuhnya.
Kendati demikian, Yunadi menyebut dilarangnya dirinya menemani kliennya bukanlah prosedur dari MKD. Bahkan, lanjutnya, MKD justru meminta dirinya ikut. Hanya saja, pihak KPK tidak mengizinkannya naik ke ruang pemeriksaan.
"MKD minta saya ikut, tapi saya kan enggak diizinkan naik," katanya.
Bahkan, Yunadi mengaku tidak tahu-menahu perihal adanya pemeriksaan MKD terhadap kliennya. Dia hanya mengetahui MKD meminjam tempat KPK untuk melakukan pemeriksaan saat dirinya mengunjungi kliennya di Rutan Klas 1 KPK.
"Enggak ada pemberitahuan. Cuma waktu ke rutan saya diberitahu pemeriksaan MKD pinjam tempat di sini," katanya.
Diketahui, Tim MKD terdiri dari Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Sarifuddin Sudding, dan dua anggota lainnya, yaitu Maman Imanulhaq Faqih dan Agung Widyantoro.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.
Tim MKD tersebut tiba di markas Agus Rahardjo dengan mobil hitam didampingi motor Patwal pada pukul 10.15 WIB dan baru keluar pada pukul 11.52 WIB. Dengan demikian, praktis pemeriksaan etik terhadap Setnov dilakukan kurang dari dua jam.