KRICOM - Tim kuasa hukum tersangka e-KTP, Setya Novanto menyampaikan keberatannya atas pengajuan penundaan sidang praperadilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Tim Kuasa Hukum Setnov yang dipimpin oleh Ketut Mulya Arsana pun langsung memberikan tanggapan terhadap permohonan penundaan dari KPK. Ada tujuh poin yang dibacakan oleh Mulya didepan Hakim Tunggal Kusno.
Ketut mengatakan, berdasarkan poin pertama adalah bahwa berdasarkan pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf C yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat tujuh hari tersebut," ujar Ketut di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Poin kedua Ketut menuturkan bahwa berdasarkan asas peradilan cepat dan biaya ringan, maka sudah seharusnya pengadilan mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diminta KPK sangat bertentangan dengan hal tersebut.
Diketahui, KPK meminta persidangan praperadilan ini ditunda hingga tiga pekan mendatang.
Sementara poin ketiga, ujar Ketut, berdasarkan pemberitaan terakhir di media massa bahwa KPK telah berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara kliennya ke pengadilan Tipikor. Karenanya, dia menilai penundaan waktu yang diajukan KPK terkesan adanya unsur kesengajaan.
"Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon," jelas Ketut.
Ketut melanjutkan, poin keempat keberatan pihaknya lantaran praperadilan adalah tempat untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK kepada kliennya.
"Sehingga tidak ada alasan menyatakan dirinya tidak atau belum siap hadapi proses persidangan praperadilan ini," paparnya.
Untuk poin kelima, Ketut menyebut bahwa proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.
Poin keenam, kuasa hukum menyoroti bahwa kuasa hukum yang dimiliki oleh KPK sangat banyak lebih dari 10 orang.
"Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang pra peradilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan," tegas Ketut.
Sedangkan poin terakhir adalah mengenai permintaan KPK untuk menunda dianggap telah mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon.
Menurutnya hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.
"Berdasarkan atas hal tersebut diatas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," tutup Ketut.
Diketahui, setelah mendengar keberatan dari kuasa hukum Setnov, Hakim Kusno mengambil keputusan bahwa persidangan praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis 7 Desember 2017 pekan depan.