KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan jadwal pemeriksaan untuk anak dari tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Setya Novanto, Dwina, Jumat (24/11/2017).
Pemanggilan terhadap anak Novanto bukan hanya tertuju pada Dwina semata. Sebelumnya, KPK telah memanggil Reza, putra dari Novanto. Hanya saja, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan alasan.
"Hari Kamis eharusnya diagendakan Reza sebagai saksi tapi yang bersangkutan tidak datang. Dan hari ini direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Pemanggilan dua anak dari Novanto rupanya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Sebelumnya, penyidik antirasuah juga sudah memanggil istri Novanto, Deisti Astriani sebagai saksi dari tersangka ASS. Bahkan, untuk kebutuhan pemeriksaan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk pencekalan Deisti ke luar negeri.
Disinggung mengenai pencekalan anak Setnov, KPK mengaku masih belum ada kepentingan yang khusus untuk melakukan pencekalan terhadap kedua anak Novanto meskipun dalam fakta persidangan keduanya memiliki peran dalam saham salah satu perusahaan.
"Untuk substansi pemeriksaannya memang kami dalami ya terkait kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Namun saat ini kemungkinan pencegahannya masih terhadap satu orang," imbuhnya.
Untuk itu, Febri berharap saksi-saksi yang dipanggil KPK untuk pemeriksaan sedianya segera hadir saat dipanggil dan bisa bekerja sama alias kooperatif.