KRICOM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar gudang penyimpanan tembakau gorila. Tembakau tersebut ditemukan di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menuturkan, tembakau gorila diedarkan oleh tiga orang berinisial FAS, DSW dan MIES. Keberadaan pabrik pembuatan narkoba Gorila di Apartemen Kalibata City, terlacak setelah polisi menangkap tiga pria di sebuah kafe di kawasan Mampang.
"Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga orang berinisial FAS, DSW, dan MIES, yang diduga sebagai pengedar," ujar Vivick kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (20/11/2017).
"Tembakau tersebut disimpan dan diproduksi di sebuah kamar Apartemen Kalibata City milik MIES," lanjutnya.
Dari hasil pengakuan, lanjut Vivick MIES sudah dua kali memproduksi tembakau itu di apartemen yang baru tiga bulanan disewanya. Dia curiga MIES sudah berkali-kali memproduksi tembakau itu, mengingat MIES sudah 1,5 tahun mengedarkan narkoba.
Lebih lanjut, Vivick menuturkan, tembakau itu dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp 300 ribua hingga Rp 1,1 juta.
"Tergantung jumlah paket yang dibeli. Sejauh ini, pelaku mengaku sudah mengedarkan ribuan paket tembakau gorila di kawasan Jakarta," imbuhnya.
Vivick menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi menyita 13 kilogram paket tembakau gorila. Polisi juga akan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran tembakau haram ini.
"Saat ini, kami tengah mendalami dan mencari pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Kami tak akan segan menindak para pelaku kejahatan yang bisa merusak generasi muda," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku FAS disangka UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Tersangka DSW disangka UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka MIES dijerat UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.