KRIMINALITAS.COM, Bandung - Personel grup band The Titans, Andika Naliputra Wilahardja (37) diciduk polisi setelah kedapatan memesan narkoba tembakau gorilla merek hanoman via Instagram. Barang haram itu dibeli seharga Rp 350 ribu per paketnya.
"Kita menangkap AN (30) setelah membututi ojeg online yang hendak mengantarkan barang ke tersangka. Ada dua paket masing-masing beratnya 3 gram. Satu paket harganya Rp 350 ribu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo kepada wartawan, Rabu (1/3/2017).
Mantan personel Peter Pan ini diciduk sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa, 21 Maret 2017 di kediamannya Jalan Sarikaso V, Nomor 27, Sarijadi, Kota Bandung. Saat penangkapan, Andika memang tidak sedang menggunakan barang haram tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya namun tidak sedang memakai," ujarnya.
Selain Andika, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu Andriansyah (29), Dedi (32) dan Eva (32) sebagai bandar yang menjual tembakau gorilla di media sosial instagram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tentang narkotika dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Mulai 12 Januari 2017 lalu, tembakau gorila kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru. Bagi siapa yang menjual atau memakainya bisa dijerat pidana hingga hukuman seumur hidup. Keputusan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 2 tahun 2017. Sebelum aturan itu keluar, ganja sintesis adalah barang bebas yang bisa dibeli dimana saja.