KRICOM - Jajaran Polda Jawa Barat ungkap dugaan tindak pidana manipulasi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, dan komposisi standar yang telah ditentukan.
BBM tersebut diduga diperjualbelikan oleh seorang anggota DPRD di Kabupaten Pangandaran berinisial J.
Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menerangkan, tersangka berinisial J menimbun dan menjual BBM tanpa ijin.
"Kami akan lakukan penyelidikan terkait asal-usul BBM ini," ungkap Irjen Agung saat gelar perkara di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (16/10/2017).
Agung menjelaskan, BBM tersebut berjenis Mogas 90 persen yang dijual dalam bentuk Pertalite dan Pertamax.
Selain itu, bahan bakar itu juga diketahui diangkut oleh truk tangki milik rekanan Pertamina.
"Ini juga akan kami telusuri soal angkutannya, kan tidak boleh. Kalau benar dari Pertamina, tentu ada tujuannya," bebernya.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mengamankan sebuah SPBU mini di Dusun Patrol, RT 003 RW 001 Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
"Saat dilakukan pengecekan, ternyata SPBU ini tak berijin, baik pengangkutan maupun penimbunan yang akhirnya kami sita," paparnya.
Samudi melanjutkan, tersangka J diduga menjalankan usaha tersebut selama kurang lebih lima tahun. BBM jenis Mogas 90 tersebut dijual dengan merek Pertalite seharga Rp 8.000 per liter untuk eceran, dan Rp 7.250 per liter untuk ke SPBU mini 2 tax.
Sedangkan jenis Pertamax dijual seharga Rp 9.200 per liter untuk eceran, dan 8.200 per liter untuk SPBU mini 2 tax.