KRIMINALITAS.COM, Bandung - Daftar panjang artis yang terlibat narkoba semakin bertambah. Kali ini, personel grup band The Titans, Andhika Naliputra Wilahardja harus mendekam di Hotel Prodeo karena kedapatan menyimpan narkoba tembakau gorilla merk hanoman.
Pengungkapan ini, berawal dari penangkapan tersangka Ardiansyah. Berangkat dari situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan didapati tersangka lain yakni Deddy, yang memesan tembakau hanoman tersebut melalui jasa Go-Jek.
"Polisi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bandung, Rabu (1/3/2017).
Barang haram itu dikirim ke alamat Jalan Sarikaso V, Nomor 27, Sarijadi, Kota Bandung. Setelah diselidiki, rupanya alamat tersebut merupakan kediaman Andhika. Kala itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dan benar saja, ketika digeledah polisi mendapati dua bungkus plastik silver yang berisi tembakau gorilla merek hanoman yang baru dipesannya.
"Tersangka mengaku dirinya memesan tembakau gorilla merek hanoman melalu media sosial Instagram," papar Yusri.
Akibat perbuatannya, Andhika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017.