KRICOM - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendatangi Karaoke Diamond Club yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017) silam.
Kedatangan aparat penegak Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Harry Aprayitno mengatakan, setiap tempat hiburan yang telah melanggar Perda, maka pihaknya tak segan-segan untuk menutupnya.
"Prosesnya 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2017).
Dalam penutupan itu, lanjut dia, tak ada hambatan sama sekali. Karena tempat hiburan itu juga telah ditutup sejak September 2017 lalu, pasca tertangkapnya Politikus Partai Golkar Indra J Piliang usai menggunakan narkoba jenis sabu di tempat itu.
"Saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan," imbuhnya.
Lebih dalam, Harry menekankan, Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
"Sehingga, Gubernur Anies pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," tandasnya.
Penutupan tempat karaoke Diamond sebagai bentuk komitmen pemprov dibawah kepemimpinan Anies-Sandi untuk memberantas peredaran narkoba serta mencegah tumbuhnya praktik-praktik pelanggaran normal sosial dan hukum di Jakarta.