KRICOM - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengomentari ihwal teknis pengawasan atas kenaikan tunjangan RT dan RW yang dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2018 akan naik, yaitu Rp 2 Juta untuk RT dan Rp 2,5 Juta untuk RW.
Kepada wartawan, Bambang mengatakan bahwa akan ada dua alternatif terkait pelaporan tunjangan RT/RW, yaitu dalam bentuk laporan atau tanpa laporan, cukup tanda terima transaksi pembelian.
"Terkait laporan dana, pergubnya sedang direvisi dan nanti ada dua alternatif terkait laporan. Pertama dia dikasih format laporan untuk apa saja uang digunakan. Kedua, dia dikasih uang dan untuk urusan mau dipakai apa itu urusan dia. Yang penting ada tanda terima," ucap Bambang di Gedung G, Balai Kota Jumat (17/11/2017).
Dirinya mengatakan bahwa opsi tanpa laporan itu merupakan keluhan warga yang selama ini sudah sering menerima tunjangan RT/RW pada kepemimpinan sebelumnya sehingga dirinya mengeluarkan opsi untuk cukup tanda terima saja dalam tunjangan tersebut.
"Ini kan komplainnya warga seperti itu. Ini masyarakat yang meminta. Jadi mereka enggak merasa menggunakan uang, tapi disuruh buat laporan. Pokoknya sudah terima tanda terima uang sekian sudah cukup," ucap Bambang.
"Terkait pengawasan kan RT/RW punya anggota dan ada masyarakat yang bisa teriak. Sebenarnya susunan bangunan ini ada di tim pengawas seluruh masyarakat," tambah Bambang.
Perlu diketahui bahwa Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2018, telah ditetapkan sebanyak Rp 77,1 Triliun dan salah satunya adalah tunjangan RT/RW yang naik menjadi Rp 2 juta dan Rp 2,5 Juta.