KRICOM - Pemprov DKI Jakarta resmi membuka layanan pengaduan di tingkat kecamatan, Sabtu (18/11/2017). Layanan pengaduan ini nantinya akan beroperasi secara rutin setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
"Hari ini adalah hari perdana. Ini adalah lembaran baru dari kami membangun sistem. Di kecamatan itu harus ada sistem untuk menerima pengaduan masyarakat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat meninjau layanan pengaduan warga di kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Sandi menambahkan, warga bisa mengadukan masalah ke kecamatan, tidak perlu datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.
"Ke depan membangun Jakarta itu tidak bisa sistemnya Superman, di mana semua satu di Balai Kota menyelesaikan. Tapi sistem kami ke depan adalah justice league, kami bekerja bersama-sama," lanjutnya.
Dalam sistem aduan yang baru, masalah yang disampaikan warga ke layanan pengaduan tingkat kecamatan akan ditinjau langsung melalui sistem kerja bakti setiap Minggu. Kemudian masalah itu akan dibahas pada hari Senin dalam rapat mingguan kecamatan.
"Jika masalah tersebut tidak selesai, akan dinaikkan dalam rapat di tingkat Wali Kota pada Selasa. Apabila tidak selesai, akan dibahas pada tingkat provinsi di Balai Kota," imbuh Sandiaga seperti dilansir dari Antara.
Sandi sendiri berharap penerapan sistem baru ini bisa mempercepat dan mengefisienkan penanganan aduan warga.
Sistem baru ini berbeda dengan cara kerja kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat itu, Ahok membuka layanan pengaduan masyarakat di Balai Kota. Tujuannya untuk memberi kesempatan ke warga agar bisa menyampaikan langsung masalah ke gubernur atau wakil gubernur.