KRICOM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis terhadap empat pemilik pabrik sabu yang ditangkap oleh BNN di Jalan Ismaya, RT003/008, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, pada Selasa (10/4/2017) silam.
Mereka adalah Eddy Suherman, Hidayatullah, Samsul Bahri, dan Ade Saputra. Anehnya, vonis ringan dijatuhkan majelis hakim ini tidak mendapatkan perlawanan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa menjalani sidang vonis itu di ruang sidang Garuda. Secara bergantian tiga Hakim PN Depok, yakni YF Tri Joko GP, Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta menjadi majelis ketua.
Sidang vonis pertama dipimpin Hakim Ketua Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta Hakim Anggota YF Tri Joko GP, dan Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada Hidayatullah dengan pertimbangan terdakwa masih muda, serta selama persidangan berkelakuan baik, sopan dan memberikan keterangan secara jujur.
Padahal, Hidayatullah dituntut kuruangan 5 tahun penjara oleh JPU Putri Dwi Astrini karena melanggar Pasal 129 huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Peran terdakwa hanya mengambil bahan baku sabu dan sebagai pencari rumah untuk dijadikan pabrik. Dengan ini kami menghukum terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan,” kata Yulinda dalam persidangan, Kamis (16/11/2017).
Pada sidang vonis kedua dengan Hakim Ketua YF Tri Joko GP dan Hakim Anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan hukuman penjara 9 bulan kepada Eddy Suherman.
Eddy dianggap berperan sebagai pihak yang dititipkan bahan baku pembuat sabu dan dijerat Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Mukhamad Tri Setyobudi dengan hukuman 10 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti mengetahui kegiatan tersebut, namun tidak melaporkan, untuk kami mengadili terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,” jelas YF Tri.
Sidang vonis ketiga dengan Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dan Hakim Anggota YF Tri Joko GP serta Yulinda Tri Murti Asih Muryati menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Ade Saputra.
Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis ini karena perannya sebagai orang yang menjemput peracik sabu dan dikenakan Pasal 129 Ayat (1) huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya Ade dituntut JPU Mukhamad Tri Setyobudi dengan 6 tahun penjara.
“Dengan berbagai pertimbangan majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukum 5 tahun penjara,” ungkap Sri Rejeki.
Dan sidang vonis keempat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketua Hakim Sri Rejeki Marsinta dan hakim anggota YF Tri Joko GP serta Yulinda Tri Murti Asih Muryati menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Samsul Bahri.
Hukuman itu diberikan karena peran terdakwa sebagai peracik sabu dan dikenakan Pasal 129 huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal JPU Rizky Ika Pratiwi menuntutnya 8 tahun penjara.
Pada saat sidang vonis digelar, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para JPU untuk memberikan jawaban atas vonis kepada keempat terdakwa. Namun, jaksa diam dan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.