KRICOM - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabut di Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pistol jenis airsoft gun.
"Satresnarkoba berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Tulungagung. Sabu tersebut disimpan dalam airsoft gun sebagai upaya kamuflase,” kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, Selasa (13/11/2017).
Sabu dalam pistol untuk olahraga menembak itu didapat dari dua tersangka yang digerebek di sebuah halte saat melakukan transaksi. Namun, Kompol Andik masih enggan mengungkap nama kedua pelaku dengan alasan kepentingan pengembangan penyelidikan.
Adapun penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan Prayogi (28), warga Desa Pojok Kecamatan Ngantru dan Hengki Ribet Triyono Priyo (34) warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung.
Mereka menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah yang diduga merupakan anggota sindikat pengedar narkoba jenis dobel L dan sabu.
Saat menggeledah dompet salah satu pelaku, lanjut Kompol Andik, polisi menemukan selembar resi pengiriman paket barang yang diduga juga berisi sabu-sabu.
“Dengan petunjuk bukti resi ini anggota kami melakukan penggerebekan di sebuah halte di wilayah Ngantru yang menjadi lokasi pertemuan untuk transaksi,” ujar Andik.
Dari hasil operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,55 gram, pil dobel L sebanyak 15 ribuan butir, psikotropika tablet dengan merek Alpha sebanyak 24 boks, seperangkat bong alat hisap sabu, sepucuk airsoft gun, ponsel dan sejumlah uang.
Mereka dijerat Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar dobel L dan obat penenang jenis tablet yang masuk kelompok obat keras atau psikotropika, dijerat Pasal 197 Sub 196 Kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.