KRICOM - Meski sama-sama tersangkut kasus penggelapan tanah dengan Andreas Tjahyadi yang lebih dulu dijadikan tersangka, polisi mengatakan belum ada agenda untuk memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, belum adanya agenda pemeriksaan terhadap Sandi itu ditegaskan bukan karena polisi tidak berani memanggil orang nomor dua di Ibu Kota itu.
"Sampai saat ini penyidik belum mengagendakan ada agenda pemanggilan terhadap beliau (Sandi) ya," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Sejauh ini, lanjut Argo, pihaknya masih fokus kepada Andreas Tjahyadi. Sampai sekarang polisi masih merasa belum membutuhkan keterangan Sandi sehingga belum dipanggil.
"Nanti kita cek keterlibatan beliau (Sandi). Karena yang kita fokuskan ya temannya, Pak andreas itu yang sudah jadi tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Sandiaga Uno dilaporkan oleh seseorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut pada tanggal 8 Maret 2017.
"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Argo pada bulan Maret 2017 lalu.
Laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut.