KRICOM - Kasus dugaan penggelapan tanah di Kabupaten Tangerang pada 2012 yang menyeret Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno masih terus bergulir. Kini, rekan bisnis Sandiaga yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama, Andreas Tjahjadi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Andreas (statusnya) tersangka. Pasal yang disangkakan penipuan dan penggelapan terkait satu objek tanah," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/10/2017).
Oleh sebab itu, lanjut dia, polisi akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap Andreas. Kemungkinan Andreas bakal dipanggil pekan ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Pak Andreas. Sebelumnya sudah dipanggil tapi belum datang. Mudah-mudahan minggu ini dia datang. Karena dari Pak Andreas ini baru kami dapat keterangan yang rinci," ungkapnya.
Kendati demikian, saat disinggung mengenai keterlibatan orang nomor dua di Jakarta ini, Nico memastikan hal tersebut baru dapat diketahui setelah penyidik memeriksa Andreas.
"Jadi kami melengkapi Andreas dulu. Nanti nunggu keterangan Pak Andreas, baru diproses beliau (Sandi)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya. Keduanya diduga telah menggelapkan uang senilai Rp 12 miliar hasil penjualan tanah seluas satu hektar milik PT Japirex di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Sandiaga sendiri pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. Dia mengaku tidak mengetahui penjualan lahan yang ditudingkan terhadapnya.