KRICOM - Pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno masih terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memberi sinyal untuk melimpahkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Mengingat, Sandiaga Uno kini sudah berstatus sebagai kepala daerah.
"Nanti kami rumuskan. Penyidik yang mempunyai wewenang seperti apa. Apakah nanti kami limpahkan ke Bareskrim atau tidak. Kita tunggu saja," kata Argo kepada Kricom di Jakarta, Kamis (13/12/2017).
Saat ini segala gejala pertimbangan akan dipikirkan apabila kasus ini dilanjutkan. Apalagi, Sandi kini adalah mitra Polda Metro.
"Kami tak bicara kemungkinan. Kita tunggu saja faktanya seperti apa," tutur Argo.
Sementara itu, terkait dengan nasib rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahyadi yang kini tengah meringkuk di tahanan, penyidik masih mempertimbangkan apakah akan mengabulkan penangguhan atau tidak.
"Itu haknya tersangka. Misalnya dia itu sebagai tulang punggung keluarga, sebagai suami yang baik ya boleh boleh aja. Tapi sekarang belum ada," tutup Argo.
Andreas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/10/2017) atas dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012 silam. Sementara rekan bisnisnya, Sandiaga Uno, yang turut dilaporkan masih berstatus sebagai saksi.
Kasus ini bermula ketika Andreas Tjahyadi dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat atas dugaan penggelapan tanah seluas 3.115 m2 di Kawasan Curug, Tangerang, pada Desember 2012 silam.
Dalam laporannya tersebut, rekan bisnis Andreas yakni Sandiaga Salahudin Uno yang sekarang menjabat sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta juga turut dilaporkan. Selain itu, Sandi juga kembali dilaporkan oleh Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan .