KRICOM - Polisi menangkap tiga oknum anggota sebuah ormas yang terlibat dalam sindikat penjualan mobil-mobil hasil penggelapan dari leasing. Total, sindikat yang beraksi di wilayah Subang ini sudah menggelapkan lebih dari sepuluh mobil.
Kasubdit Rammor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, tiga pelaku yakni AR, Dodon, dan Bule.
"Merek bernaung dibwah ormas tertentu. Yang ahirnya jasa penagih, leasing, dan polisi enggan untuk ngambil karena mereka pakai massa. Ini pengakuan dari tersangka," kata Antonius kepada Kricom di Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Antonius melanjutkan, para pelaku melakukan kejahatan dengan cara jual putus, yakni tak ada ikatan kembali antara penjual dengan pembeli.
"Bisnis ini sudah mereka lakukan selama dua tahun. Ketika dapat, mereka jual ke daerah lain, bukan ke sini. Sebenarnya banyak kasus, mobil Jakarta kemudian dijual ke Jawa Timur, Tengah, dan lainnya, sehingga kami benar-benar kesulitan," tutur dia.
Ketiganya selalu berlindung di balik bendera ormas mereka. Hal itu karena banyak warga di daerah terutama Jawa Barat yang lebih suka memberikan mobil kredit mereka ke ormas daripada ke perusahaan leasing.
"Karena di daerah mereka sudah awam, lazim mengetahui ormas bisa menerima mobil. Kan mereka, kalau perusahaan pembiayaan, ditarik leasing mereka rugi. Mereka ini kan nunggak dan tahu lagi dicari-cari. 'Ini ormas ini bisa nerima nih, malah kita dikasih DP'," kata mantan Kapolsek Pasar Minggu ini.
Dalam penangkapan ini, penyidik menyita satu senjata airsoft gun. Diduga, senjata itu dipakainya untuk melakukan tindak pidana.
"Untungnya sekitar Rp 1 juta. Pasti kami yakin ada yang lebih. Karena mereka setor yang BPKB ke atasan aja Rp 1 juta," ucap Antonius
Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan untuk memburu oknum ormas yang menampung mobil-mobil itu. Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun.
Antonius melanjutkan, sejak 30 Oktober lalu, Subdit Ranmor bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap beberapa kendaraan yang diduga menjadi hasil tindak pidana atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini pelat nomer.
"Makanya kami sertakan dengan anggota lantas, ketika lantas memberhentikan dan mengechek dengan surat-surat dan ini ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, lansung diarahkan ke ranmor dan dilakukan penyelidikan," katanya.