KRICOM - Polres Jakarta Pusat mengamankan tersangka Narkotika di Kampung Ambon. Kepolisian mengamankan seorang buruh yang memiliki 6,71gram narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Suyatno menjelaskan kronologi ditangkapnya seorang buruh berinisial SH.
Awalnya, kata Suyatno, Kasubnit Narkoba AKP Bahar Siregar bersama tiga anggota lainnya melakukan pengembangan kasus tindak pidana. Narkotika hingga wilayah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (15 Maret 2018) dini hari.
Kepolisian mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka. Kemudian, kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun rumah untuk menemukan barang bukti.
"Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Suyatno di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018).
Saat ini kasus tindak pidana narkotika ini ditangani oleh Polsek Metro Tanah Abang.
Diketahui, pelaku merupakan seorang buruh ditangkap di kontrakannya di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6,71 gram.
Sembilan plastik tersebut masing-masing berisi 0.24 gram, 0.90 gram, 0.92 gram, 0.74 gram, 0.30 gram, 0.93 gram, 0.88 gram, 0.90 gram, dan 0.90 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah cangklong, dua buah sendok teebauta dari sendotan, satu buah bong atau alat hisap, sembilan bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip sedang berisi klip sedang, dua buah ponsel, dan tiga buah timbangan elektrik.
Atas perbuatannya tersebut, SH disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.