KRICOM - Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg dari Aceh yang akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta berhasil digagalkan BNN pada tanggal 18 Maret 2018 silam di Jalan Binjai, Medan Sumatera Utara.
Narkoba dari Aceh tersebut berasal dari seseorang berinisial BJ (45) dan KH (29). Modus operandi keduanya dalam menyelundupkan barang haram itu cukup klasik, yakni dengan cara mengemasnya menggunakan teh Cina.
“Ini memang sama seperti teh Cina, tapi ini kemasannya beda,” ungkap Kepala BNN Irjen Heru Winarko di Kantor BNN, Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ini bekerjasama dengan pengusaha pembuat bungkus makanan. Kemasan secara khusus dibuatkan untuk membungkus barang haram tersebut.
“Jadi memang ada packagingnya, ada tempatnya, mereka mengemasnya dengan cara seperti ini atau seperti itu,” jelasnya.
Heru menegaskan, narkoba jenis sabu yang dibawa oleh KH dan BJ merupakan buatan luar negeri jika dilihat dari tekstur dan kemasannya. “Ini jelas dari luar negeri, dan akan diedarkan di Jakarta,” tambahnya.
Namun dari pemeriksaan awal terhadap dua orang tersangka tersebut, petugas mendapatkan jejak bahwa narkoba jenis sabu itu dikirim oleh seseorang dari Aceh dan siap diedarkan ke wilayah Jakarta.
“Narkoba ini dikirim dari Aceh, tapi bahannya dari luar negeri,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku djerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat(1), pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.