KRICOM - Bandar narkoba asal Malaysia berinisial NEA alias P tewas didor petugas BNN lantaran berusaha melawan ketika ditangkap di Perbatasan Segumon Sanggau, Kalimantan Barat.
Penangkapan NEA bermula ketika petugas mendapatkan informasi terkait adanya penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas Malaysia-Indonesia di wilayah Pontianak.
Kemudian petugas BNN melakukan penyelidikan dan pada tanggal 13 Maret 2018 didapati NEA tengah melintasi perbatasan dua negara itu di kawasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat.
“Pada saat ditangkap petugas, yang bersangkutan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2.036 gram dan 30.151 butir ekstasi, yang dibawa dari Kuching Malaysia,” ungkap Kepala BNN Irjen Heru Winarko di Kantor BNN, Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Selain NEA, petugas BNN juga menangkap warga negara Malaysia berinisial EAW yang merupakan jaringan penyelundupan narkoba lintas negara. EAW diamankan petugas BNN di Jalur lintas trans Kalimantan.
Dalam mengungkap penyelundupan narkotika lintas negara ini, petugas BNN bekerjasama dengan pemerintah Negeri Malaysia. Sebab, dalam proses pemeriksaan NEA tidak mau mengatakan secara gamblang terkait narkoba yang dibawanya tersebut ke wilayah Indonesia.
Heru mengatakan, saat ini pelaku penyelundupan narkotika tidak hanya menggunakan jalur laut dan udara saja. Mereka mengantar narkotika tersebut dari negara lain lewat jalur darat.
“Karena akhir tahun lalu kita ketat di perairan, bulan ini mereka tidak lewat laut, tapi lewat darat perbatasan lintas negara,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua warga negara Malaysia tersebut dijerat Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.