KRICOM - Ada enam calon kepala daerah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umun (KPU) segera menggugurkan para calon kepala daerah.
Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan, KPU mempunyai kewenangan untuk dapat mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Upaya ini dilakukan dengan cara mengubah PKPU pencalonan.
Perubahan itu dilakukan dengan cara memanfaatkan kewenangan atribusi KPU RI menyusun Peraturan KPU sebagai pelaksanaan UU dengan mengubah PKPU Pencalonan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
"Tidak harus pilihan hukum Perppu. Kewenangan atribusi KPU menyusun aturan. Menerjemahkan berhalangan tetap sebagai prasyarat pengganti calon termasuk calon dalam penahanan aparat penegak hukum," tutur Titi, ditemui di kantor KPU RI, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Titi menambahkan, KPU dapat mengubah makna berhalangan tetap. Salah satunya ketika seseorang ditahan karena operasi tangkap tangan atau pengembangan perkara. Kemudian, pergantian calon kepala daerah berstatus tersangka itu, bukan upaya memberikan kesempatan kepada partai politik mengganti calon secara mudah.
Namun, dia menilai, upaya penggantian itu sebagai jalan tengah di situasi abnormal luar biasa. Tujuannya agar tidak ada orang yang bermasalah dengan hukum ketika menangi pilkada.
"Seperti di Tomohon ataupun di Buton. Kami mempunyai pengalaman, hampir satu tahun lebih sampai kemudian bisa mengganti calon," imbuhnya.
Untuk pembuatan Perppu, menurut dia, diperlukan keberanian dari Presiden Joko Widodo. Namun, dia melihat ada situasi kekosongan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan Perppu.
Sementara itu, revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memerlukan waktu. Selain itu, diperlukan kemauan dari presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk bisa bekerja cepat.
"Kalau langkah cepat ya revisi peraturan KPU dan Perppu," tutupnya.