KRICOM - Penyidik Subdit Ramaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang ibu yang berinisial CW karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap lima anak asuhnya masing-masing berinisial FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku yang berpofesi sebagai dokter ini tidak memiliki tempat tinggal jelas dan selalu berpindah-pindah dari hotel satu dan hotel lainnya.
"Pelaku ini tidak memiliki tempat tinggal, dan selalu berpindah-pindah hotel," kata Argo, Rabu(14/3/2018).
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho menerangkan, dari penyelidikan polisi diketahui kalau pelaku sempat tinggal di Hotel Twin Plaza, Slipi, Jakarta Barat selama empat tahun.
"Pada tahun 2015, pelaku dan lima anak asuhnya pernah tinggal di Hotel Le Meriden. Namun, oleh manajemen hotel sempat diminta untuk keluar," ujarnya.
Dikatakannya, pelaku diamankan setelah penyidik menerima informasi dari pengelola hotel adanya penganiayaan terhadap para korban.
"Kini mereka kami titipkan di rumah aman anak milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur," tutupnya.