KRICOM - Jajaran Polsekta Percut Seituan menciduk dua sopir becak motor. Bukan tanpa alasan, pelaku yang diketahui bernama Andi Pratama (28) warga Lorong Mawar, Kecamatan Medan Denai dan Rahmad Effendi Sinaga (32) Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan ini ditangkap lantaran edarkan sabu.
Kapolsekta Percut Seituan Kompol Pardamean mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dekat rumah Andi tepatnya di pinggioran sungai.
"Saat ditangkap, pelaku sedang menimbang sabu," ujar Pardamean kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Pardamean menambahkan, saat melakukan penggerebekan, pelaku Rahmad terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur.
"Memang rencananya sabu-sabu itu akan diecerkan oleh pelaku. Untuk tersangka Rahmad diberi tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat kita tangkap," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Pardamean, pelaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial T warga Jalan Perjuangan, Medan Denai.
"Pria berinisial T sedang kami buru," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 600 gram sabu-sabu, dua timbangan elektrik, tiga ponsel, ribuan plastik klip, dua gunting dan dua mancis merah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.