KRICOM- Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi tersangka kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana yang juga sebagai Dirut PT Quadra Solution.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku tak pernah mengikuti pembahasan masalah anggaran dalam proyek e-KTP. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Mendagri.
"Saya enggak pernah bahas anggaran. KPK tahu itu," kata Gamawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Selain itu, ia juga mengaku tak pernah membahas soal perusahaan dan konsorsium yang memenangkan proyek pengadaan e-KTP.
"Itu (bahasan perusahaan) di panitia, saya kan enggak ikut kepanitiaan," katanya.
Dalam pemeriksaan yang memakan waktu 45 menit, Gamawan mengaku hanya dicecar dua pertanyaan. Pertanyaan itu seputar hubungannya dengan Anang Sugiana dan pertanyaan lain yang isinya normatif.
Gamawan juga sempat menanyakan kepada penyelidik terkait hal apa saja yang perlu dikonfirmasi. Namun dalam pengakuan Gamawan, KPK tidak memberi pertanyaan tambahan.
"Enggak ada, saya tanya ada yang perlu dikonfirmasi lagi enggak? Enggak katanya," paparnya.
Gamawan tiba di gedung merah putih KPK setelah Pengacara Hotma Sitompul yang mengenakan jasa berwarna cokelat tiba lebih dulu pada pukul 10.45 WIB. Sebelumnya, keduanya juga pernah menjadi saksi kasus e-KTP yang menyangkut terdakwa Irman dan Sugiharto.