KRICOM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov), melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017) lalu. Mereka yang dilaporkan adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i memandang proses pelaporan ini merupakan sesuatu yang wajar. Asalkan laporan yang dilayangkan memiliki dasar yang kuat.
"Selama syarat legal standing pelapor terpenuhi, kemudian konten yang dilaporkan juga memenuhi klausul dan sesuai SOP maka tidak ada masalah," ujarnya kepada Kricom.id, Senin (13/11/2017).
Politisi asal Gerindra ini menuturkan, jika tiga hal tersebut terpenuhi, polisi wajib melakukan pengusutan. Karena sebagai warga negara, Setnov memiliki persamaan hak dalam hukum.
"Jadi kalau tiganya terpenuhi ya proses harus jalan menurut saya. Ini kan sebenarnya berlaku bagi siapa saja. Menurut UU tidak ada yang kebal hukum. Semuanya bersamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan," tegasnya.
Untuk itu, dia menuturkan, polisi tidak perlu merasa khawatir jika pengusutan pada personel KPK, akan terbawa pada konflik institusi. Justru jika laporan Setnov tidak diseriusi polisi, maka akan terjadi ketimpangan penegakkan hukum.
"Lho itu Ketua KPK dan Ketua DPR RI tinggian Ketua DPR RI. Setya Novanto saja diproses, masa yang lain enggak," pungkasnya.