KRICOM - Situasi politik di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Hal itu terkait sikap PPP kubu Romahurmuziy alias Romi yang melakukan pengambilalihan paksa terhadap Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2017) lalu.
Menyikapi itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan (DPP PP) Imam Besar Ebit Boi menegaskan bahwa sikap PPP kubu Romy telah menimbulkan rasa keprihatinan dari umat Islam, terutama kepada seluruh DPP PPP kubu Djan Faridz.
Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Romy dan kelompoknya telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Hal itu lantaran proses hukum atas sengketa dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah ini masih terus berjalan.
"Ini PPP Romy cs melanggar aturan partai karena proses hukum ini masih berjalan," ujar Ebit dalam jumpa pers di Kantor Djan Faridz, Jalan Talang No 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Untuk itu, tegas Ebit, DPP PPP membuat empat maklumat dan pernyataan sikap politik atas pengambil alihan Kantor oleh kubu Romy. Utamanya, dia menuding orang yang menduduki kantor DPP PPP itu adalah preman yang dibayar oleh kubu Romy.
"Pertama, semua orang-orang yang menduduki kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat adalah preman-preman yang dibayar oleh pihak tertentu dan bukan anggota anggota dari organisasi sayap PPP," tegas Ebit.
"Maka kantor DPP PPP dalam situasi darurat yang perlu di ambil alih Pemuda Persatuan dan seluruh organisasi sayap PPP," sambungnya.
Kedua, lanjut Ebit, DPP PP memprotes pihak Kepolisian Polda Metro Jaya yang memberikan pengawalan kepada pihak-pihak yang tidak jelas, terutama preman yang ada di kantor DPP PPP.
Kemudian, dia menegaskan bahwa DPP PPP hanya mengakui Djan Faridz sebagai Ketua Umum yang sah bedasarkan ketentuan AD/ART PPP.
"Maka yang berhak untuk menduduki dan beraktivitas di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro adalah Djan Faridz," papar Ebit.
Terakhir, Ebit memastikan jika DPP PP tidak mengakui Romy dan kepengurusannya yang inkonstitusional melanggar AD/ART PPP yang tidak sah dan tidak berhak untuk menduduki dan beraktivitas di kantor DPP PPP.
"Karena itu, pihak kepolisian harus menunjukan sikap netralitas selaku abdi negara dan berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara dengan menjunjung tinggi hukum di negara ini," tandasnya.