KRICOM - Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan 21 pelaku aksi teror penembakan di wilayah Distrik Tembagapura ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ke-21 orang tersebut dituduh telah melakukan sejumlah aksi teror di kawasan Tembagapura, di antaranya penembakan kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia, penembakan terhadap anggota Brimob, penembakan terhadap warga sipil, dan kepemilikan senjata api, serta beberapa aksi lainnya sejak 2015 sampai sekarang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, ke-21 orang tersebut kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti, Utikini Lama, Kimbeli, hingga Banti.
"Kelompok ini juga ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi terhadap warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari," kata Kamal, Sabtu (11/11/2017).
Dikatakan Kamal, mereka diduga secara bersama-sama kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin.
"Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura," ujar Kamal.
Menurutnya, aparat kepolisian dibantu TNI saat ini masih melakukan upaya secara persuasif agar situasi di Distrik Tembagapura kembali normal.
"Beberapa langkah sudah kami lakukan seperti berkoordinasi dengan para tokoh gereja agar bersama-sama dengan aparat keamanan untuk menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.
Selain itu, Kamal juga meminta kepada kelompok ini untuk segera menyerahkan diri agar tidak terjadi jatuhnya korban.
"Karena Papua memerlukan situasi yang damai apalagi kita akan menjelang hari besar agama, yaitu Natal tahun 2017," tutupnya.
Adapun Identitas ke-21 pelaku penembakan di wilayah Tembagapura yang masuk dalam DPO Polda Papua melalui Polres Mimika tersebut sebagai berikut: Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker.
Kemudian, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.
Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.