KRICOM - Kemungkinan terjadinya calon tunggal dalam gelaran Pilpres 2019 mulai diperbincangkan mengingat hingga saat ini baru ada nama Jokowi yang sudah dideklarasikan oleh partai pengusungnya. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum menilai, bisa saja terjadi calon tunggal di agenda lima tahunan tersebut.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, bisa lebih dari satu pasangan calon, bisa juga terjadi paslon tunggal karena UU sudah membuka ruang itu," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Arief mengatakan tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran jika memang hanya ada calon tunggal.
"Kalau memang terjadi, jadwal akan jalan terus sampai dengan pelaksanaan pemilu selesai," kata Arief.
Namun, lanjut Arief, untuk maju menjadi calon tunggal tidaklah mudah. Ada prasyarat yang harus dipenuhi untuk bisa berlaga sebagai peserta tunggal.
Persyaratan presidential threshold (PT) 20 persen terbaru di pilpres 2019 kali ini memang masih memungkinkan adanya koalisi di luar dua nama hasil pilpres 2014, Jokowi atau Prabowo.





