KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan sikap dari KPK terkait dengan langkah Fredrich yang menggugat Undang-Undang KPK ke MK.
"Sepanjang ada aturan hukumnya, tindakan yang dilakukan silakan saja. Tapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e-KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait tentu akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Ada dua pasal yang dipersoalkan Frederich, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2. Menurut Frederich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945. Pasal itu, menurutnya, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan Undang-Undang.
Sementara dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut dia, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Seingat saya keputusan MK itu menguji UU imigrasi, bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan enam bulan tersebut dan MK sudah memberikan tafsir di sana," jelas Febri.
"Sekarang kalau benar yang diuji Pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri, silakan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas dari pasal tersebut," tutupnya.