KRICOM - Seorang pemuda berinisial AN alias EN bin PN (26) diciduk tim pemburu preman Polsek Tambora Jakarta Barat. Dia diduga melakukan pemerasan dengan modus operandi ‘mengajak jalan’ korbannya.
Pria berkaus abu-abu ini ditangkap pada Kamis (8/3/2018) di Jalan Angke Jaya I Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Tindak pemerasan yang dilakukan AN dengan cara pendekatan kepada korban lewat sosial media, kemudian meminta korbannya bertemu lalu mengajak jalan ke suatu tempat yang dijemput di kediamannya.
Setelah berhasil membawa korbannya, AN lantas menurunkan korban, dan meminta ponsel milik korban. Ia pun mengancam akan menembak korban jika keinginannya tidak dipenuhi. Takut nyawanya melayang, korban tersebut akhirnya menuruti keinginan pria tersebut.
“Modus operandi pelaku (AN) melalui media sosial dengan berpura-pura mengajak bertemu lalu mengetahui korbannya lengah, pelaku langsung melakukan aksinya dengan memeras korban,” jelas Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Setelah itu, lanjut dia, korban mencoba untuk kabur sambil berteriak ‘maling.. maling’ untuk mencuri perhatian warga sekitar.
Mendapati informasi tersebut, tim pemburu preman yang tengah berada di lokasi langsung mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Tambora.
Kini AN mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambora untuk menjalani proses penyidikan terkait tindakan pemerasan yang dilakukannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel bermerek Xiaomi berwarna emas milik korban dan juga sepeda motor matic bermerek Honda Beat dengan nomor polisi B 3427 UBA yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.