KRICOM - Terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin dikabarkan mendapat asimilasi dan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Usulan tersebut sudah diajukan sejak 23 Desember 2017.
Saat dikonfirmasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat informasi resmi terkait proses asimilasi dan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat.
“Kalau memang sudah ada suratnya kita lihat lebih lanjut tapi pada prinsipnya untuk proses asimilasi dan pembebasan bersyarat atau proses lainnya itu menjadi domain dari lembaga pemasyarakatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Febri menjelaskan, seharusnya hal tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bahwa ada ketentuan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani pembebasan bersyarat atau remisi karena ada syarat-syarat tertentu.
"Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi selain berkelakuan baik, misalnya seperti berkontribusi mengungkap perkara yang lain, membantu penegak hukum, sudah mengembalikan kerugian negara, membayar denda, dan syarat-syarat lainnya," tutur Febri panjang lebar.
Meski demikian, KPK enggan berkomentar terkait permohonan asimilasi tersebut karena hingga saat ini lembaga anti rasuah memang belum menerima surat itu.
KPK hanya menyebut akan mempertimbangkan kembali permohonan tersebut. Karena pada prinsipnya pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat adalah hak narapidana apabila surat telah diterima oleh pihaknya.
“Remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat itu adalah hak narapidana tapi ada syarat yang cukup berat dan harus dilihat satu persatu apakah terpenuhi atau belum,” ungkapnya.
“Jadi belum bisa disampaikan kesimpulannya, iya atau tidak karena suratnya memang belum diterima,” pungkas Febri.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Permohonan itu juga sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara online beberapa waktu. Ditjen Pas pun mengaku sedang mengkaji usulan tersebut.